hariancentral-kutacane.
Proyek bronjong yang terletak diwilayah Kecamatan Ketambe.Kabupaten Aceh Tenggra(agara) disinyalir menyimpang dari petunjuk juknis.
Selain Pekerjaan/Kwalitas struktur bangunan juga terkesan Asal Jadi alias Bobrok.
inpormasi yang terserap.
Pihak Pelaksana tidak mengutamakan kwalitas melainkan hanya mengejar target keuntungan dengan sekla besar diatas penderitaan masyarakat korban bencana,melabrak peraturan dan per'undang-undangan yang berlaku.
Kenapa tidak?Proyek bronjong tanggap darurat dari kementerian PU dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero)sebagai pelaksana itu secara terang-terangan menjalankan Aktivitas pengambilan material dari lokasi kegiatan proyek menggunakan alat berat jenis ekskavator langsung mengisi kawat bronjong yang semestinya diisi secara manual dan rapi guna menjaga kekosongan dengan ukuran batu yang sudah ditentukan sehingga kwalitas Proyek dapat kuat dan bertahan dari setiap benturan.
"Masyarakat Revormis angkat bicara."
PT.Hutama Karya bakal kita laporkan Pada APH.Dugaan dan pelanggaran itu tidak bisa dibiarkan begitu saja,apa lagi saat masyarakat mengalami bencana .Ironisnya.disaat itu juga pihak-pihak terkait mencari keuntungan besar untuk memperkaya diri dan golongan.Tandas warga Revormis.Minta identitasnya dirahasiakan.
Lanjutnya.Tidak ada alasan kontrak belum ada.Sehingga bisa sesuka hati bekerja.Kendati kontrak belum ada,juknis kegiatan serta harga satuan sudah pasti ada menjadi pedoman dalam kesepakatan kerja.
Selain kwalitas,volume pekerjaan juga layak kita dalami.Struktur bangunan, panjang serta lebar dan tingkatan bronjong serta ukuran kawat yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan .
lanjut sumber.
Yang dapat dipastikan.Sebagai langkah hukum.PT Hutama Karya diduga kuat sudah melanghar UU Minerba.
Mengambil material batu sungai secara langsung dilokasi proyek tampa izin.
parahnya.Dugaqn itu bukan saja terjadi diwilayah ketambe..
Kronisnya.Dugaan Yang sama juga terjadi pada pekerjaan bronjong yang terletak pada desa Prapat Hulu.Kecamatan Babussalam Yang dikabarkan juga.PT.Hutama Karya Sebagai pelaksana.Dari Balai Wilayah Sungai(BWS) Sumatra 1.Sayangnya.Mata telinga APH tampaknya belum melihat dan mendengar sehingga kita harus agendakan pelaporan resmi pada jenjang lebih tinggi.Jangan mereka pikir.Proyek siap lalu tidak bisa dipertayakan dihadapan hukum .Yang benar kita dukung,yang salah harus kita bantah.Pungkas warga revormis tegas mengakhiri.Senin.18/05/2026/Dar

