BATUBARA -Central Satresnarkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ditangkap bersama Barang Bukti 19,91 gram sabu Senin (18/05/2026).
Release resmi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba SH,MH melalui Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba menyebutkan, AB ditangkap dikawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara setelah personil Satresnarkoba Polres Batubara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.Tidak membuang-buang waktu Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak warna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan shabu, serta satu unit handphone Android merk Huawei warna biru.Kepada Petugas AB mengakui narkotika jenis shabu miliknya.Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polres Batubara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta mengembangkan jaringan dari pelaku yang telah diamankan.(as/jf)

