Hariancentral.net l Karo:Pelaksanaan pengutipan restribusi pariwisata di simpang desa Daulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara di nilai rentan penyelewengan karena kepada pengunjung yang datang tidak ada diberikan karcis tanda pembayaran.
Petugas pengutipan hanya menempelkan stiker di mobil pengunjung sebagai tanda pembayaran tanpa catatan berapa orang yang berkunjung dan berapa jumlah uang yang dibayarkan.
"Begitulah arahan kerja yang kami terima" ujar seorang petugas pengutipan mengaku bernama Ari kepada tim
infestigasi Harian central Selasa 3 Mart 2026 lalu seraya menambahkan bahwa uang kutipan tersebut akan diserahkan kepada kordinator lapangan bernama A Smb yang kemudian menyerahkan uang kutipan tersebut kepada pihak Dinas Pariwisata.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo yang dikonfirmasi melalui pesan WA Rabu (04/03) terkait jumlah setoran yang diterima untuk pemasukan Pendapatan Daerah (PAD) dari Pos Pengutipan Sp Daulu mengaku tidak memiliki catatan rinci "Kami hanya memiliki catatan global.
Masalah teknis pengutipan tanyakan pada Dinas Pariwisata balasnya singkat.
Sementara Kadis Pariwisata Kab Karo yang dikonfirmasi di kantornya di kawasan Taman Mejuah juah Berastagi Selasa (03/04) tidak ada di tempat.
"Pak kadis sedang ada urusan keluar kantor" ujar seorang staf tanpa merinci apakah akan datang lagi atau tidak.
Ketika dihubungi melalui pesan WA Rabu (04/03) sang Kadis juga tidak merespon.
Sehingga tidak diketahui kutipan restribusi di Sp Daulu ditangani langsung oleh pihak Dinas Pariwisata atau di kelola secara lelang oleh pihak ke tiga.
Diharapkan Bupati Karo melakukan tinjauan ulang terkait target pemasukan PAD khususnya dari pos restribusi pariwisata dan restribusi perparkiran.
Baik yang dikelola pihak lll maupun yang ditangani langsung instansi terkait.
Guna meningkatkan sumber daya keuangan pemkap Karo tentunya.
*tim.


