Hariancentral-Net I Medan,
Keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan rumah sakit di Kota Medan akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Medan. Komisi II DPRD Medan tengah mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan yang salah satu poin utamanya adalah pemberian sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan perubahan regulasi ini lahir dari banyaknya laporan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan yang tidak maksimal hingga sikap petugas rumah sakit yang dinilai tidak humanis.
"Sudah sangat banyak kita menerima aduan soal kesehatan, mulai dari pelayanan buruk hingga petugas rumah sakit yang tidak humanis. Atas dasar itu kita ingin merubah Perda tentang kesehatan,” kata Afif, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, DPRD Medan ingin memastikan setiap warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi dari setiap rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Dalam rancangan perubahan perda tersebut, DPRD juga menyiapkan mekanisme reward dan punishment bagi fasilitas kesehatan. Rumah sakit dengan pelayanan terbaik akan mendapat apresiasi, sementara yang buruk akan dikenakan sanksi.
"Reward dan punishment tentu beriringan. Penilaian nanti akan kita buka dan masyarakat langsung yang memberikan penilaian, sembari kita verifikasi,” ujarnya.
Afif menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran. Jika pelanggaran terjadi berulang kali, DPRD akan mengusulkan kepada BPJS Kesehatan agar kerja sama dengan rumah sakit tersebut dicabut.
"Pastinya sanksi awal berupa teguran hingga sosial. Jika terus menerus dan berulang, akan kita rekomendasikan agar dicabut kerja samanya. Ini bentuk kepedulian kita kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan pelayanan, transparansi ketersediaan kamar rawat inap juga menjadi salah satu isu penting yang akan dimasukkan dalam perubahan perda tersebut. Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan informasi kamar rumah sakit yang disebut penuh saat hendak berobat.
"Selama ini kamar penuh selalu dikeluhkan masyarakat saat berobat. Kita ingin ke depannya bisa lebih transparan lagi,” jelas Afif.
Ia berharap pembahasan perubahan Perda Kesehatan Kota Medan dapat rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan sehingga aturan baru tersebut dapat segera diterapkan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Jika regulasi ini disahkan, DPRD Medan berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dipersulit saat mengakses layanan kesehatan, serta mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan manusiawi. (Pul)

