BATUBARA - Central Guna mendukung penguatan pembinaan generasi Qur'ani Bupati Batubara H.Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., meresmikan Rumah Tahfiz Qur’an Al-Mahalli Center di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun III, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kamis (26/03/2026).
Release resmi Kepala Dinas Kominfo Batubara Elpandi melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubar Akhsanul Rizqy Harahap ST mengatakan peresmian Rumah Tahfiz Al-Mahalli Center dirangkaikan dengan kegiatan Halalbihalal 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Yayasan Al-Mahalli Rumah Tahfiz Qur’an Center turut dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisporabudpar), Camat Talawi, serta Ketua Yayasan Al-Mahalli Muhammad Tarmizi, S.Pd.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian santunan kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya Rumah Tahfiz Qur’an Al-Mahalli Center kata Humas.Sambutan Bupati Batubara menyebutkan,keberadaan Rumah Tahfiz Qur’an memiliki peran strategis dalam membina generasi muda yang berakhlak dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.Disebutkannya, Rumah Tahfiz Al-Mahalli Center berdiri sejak 14 Maret 2021 dinilai menjadi sarana penting dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, khususnya di kalangan remaja.
Program prioritas Pemerintah Kabupaten Batubara yang akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah,” ujar Bupati Baharuddin. komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan rumah tahfiz, salah satunya melalui pemberian insentif bulanan kepada para ustaz yang telah berkontribusi dalam mendidik para santri.Berharap, kehadiran Rumah Tahfiz Qur’an Al-Mahalli Center dapat menjadi benteng moral bagi generasi muda, sehingga mampu meningkatkan kualitas keimanan serta terhindar dari berbagai pengaruh negatif, seperti penyalahgunaan media sosial dan zat adiktif berbahaya.(jf)

