BATUBARA -Central : Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim IPDA BZ Damanik terus memburu Pengedar dan Pencabdu Narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai tidak berkutik ditangkap di sebuah lokasi Kafe Jingger di Desa Sei Balai Kamis (26/2/2026) dini hari.
Pemberantasan narkoba terus digencarkan
serta menjadi Komitmen Polres Batubara ucap Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba dikonfirmasi Wartawan. Penangkapan IS atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi Kafe Jingger.Usai Petugas melakukan Penyelidikan, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu di saku celana pelaku sebutnya.
Tidak berhenti disitu, Petugas kembali melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motornya menemukan lima paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (pirek), dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp.250.000, dua buah sedotan berbentuk sekop, satu unit HP merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi seluruh barang bukti.
IS kini diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu, dan siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH,MH berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polres Batubara mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.Menjawab Wartawan IS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(as/jf)

