hariancentral-kutacane : Dinas Kedehatan Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Merupakan salah satu instansi penerima anggaran terbesar.Ironisnya.Anggaran yang dialokasikan dari berbagai sumber itu ditengarai tidak dijalankan sesuai harapan.
Inpormasi yang dihimpun media central dari berbagai sumber menyebutkan.
Oknum kadinkes agara diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana dari berbagai bentuk dana.Memperkaya diri dan golongan diatas penderitaan masyarakat.Terstruktur dan Masif.
Dikatakan"
Sejumlah program yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2025 diduga menyimpan permasalahan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Pasalnya" Anggaran bernilai puluhan miliar dinilai tidak dikelola secara transparan, bahkan terindikasi menyimpang dari fokus utama peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
yang menjadi sorotan karena tidak mencerminkan efisiensi dan keberpihakan kepada kebutuhan dasar pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah kegiatan bimbingan teknis yang memakan anggaran hingga Rp 2,5 miliar. Penggunaan dana sebesar itu untuk pelatihan internal menimbulkan pertanyaan, terutama bila dibandingkan dengan kondisi di lapangan yang masih menunjukkan minimnya jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat terpencil.
Selanjutnya.
Proyek pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor Dinas Kesehatan juga menjadi perhatian. Anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang dialokasikan untuk pemugaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi belanja daerah. Pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan, bahkan disebut-sebut hanya dikerjakan secara seadanya tanpa memperhatikan standar mutu bangunan pemerintah.
Dana Bantuan Oprasional Kesehatan(BOK) tahun 2024-2025 yang juga terindikasi sarat manipulasi,Mark'up dan berbagai pengadaan yang layak dipertayakan.
.Berbagai pihak berharap.Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan lidik pada setiap rincian anggaran yang sudah di alokasikan pada dinas kesehatan aceh tenggara.Panggil oknum kadinkes agara untuk memberikan klarifikasi pada setiap realiasisasi anggaran.Jika ditemukan tindak pidana korupsi,selayaknya kadinkes agara itu dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum.Pungkas sumber.Kamis.12/02/2026.
Sementara itu.Oknum kadinkes Aceh Tenggara.Sampai saat ini belum berhasil dihubungi oleh media central.Diduga.Nomor WahtSApP media central masih terblokir oleh sang kadinkes agara/Dar

