|

Anggaran Dinas PUPR Agara Kembali disorot



hariancentral-kutacane : Anggaran dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara(agara) kembali disorot. 

 Kali ini"Anggaran Yang dialokasikan pada kegiatan Pembangunan MCK Tahun 2025,yang tersebar pada 13 desa dikabupaten.Aceh Tenggara mendapat kecaman keras dari Ketua LSM Kaliber Aceh.


 Zuel Kanedi.Menduga.Anggaran yang dialokasikan dari uang rakyat itu,dikerjakan  semena-mena,minim transparansi serta meninggalkan berbagai indikasi kejanggalan serius dilapangan.Tandasnya pada media central.Senin.9/2/2026.

  Melalui Investigasi yang didukung dengan berbagai inpormasi dari masyarakat.Terang Ketua Kaliber

" kegiatan tersebut  tidak menunjukan perencanaan yang jelas,dengan kata lain,tidak berbasis riil kebutuhan warga.Bahkan minim keterlibatan masyarakat.

   Kita melihat.Banyak pelanggaran serta penyalah gunaan wewemang dalam Program pembangunan MCK tersebut.

Seperti" Prinsip Pengelolaan  keuangan negara sebagai mana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.Tentang keuangan Negara. Dan UU Nomor  1Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu.UU Nomor 14  Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Inpormasi Publik.

 Menjamurnya  dugaan yang terjadi .Sudah selayaknya kepala dinas PUPR itu dipanggil secara hukum agar memberikan keterangan yang riil,didukung dengan Dokumen serta bukti  fisik dilapangan.

 "Kita mendesak.Pihak kejaksaan lakukan Proses hukum pada program tersebut.Panggil kepala dinas PUPR,guna mengklarifikasi seluruh proses perenanaan,penentuan lokasi serta penggunaan anggaran.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukann indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan,maka itu dapat mengarah pada  UU  Nomor 31 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pungkas kaliber sembari berjanji.Akan terus mengawal  kasus ini.Mendorong Aparat Penegak  Hukum/Dar

Komentar

Berita Terkini