BATUBARA -Central : Lapas Labuhan Ruku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi warga binaan.Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI)
secara gratis di Aula Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Jum’at (19/9-2025).
Sambutan Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Yayasan CNI yang bersedia hadir dan memberikan bantuan hukum bagi warga binaan.Menurutnya, tidak semua warga binaan memiliki kemampuan finansial untuk menyewa penasihat hukum, sehingga program ini sangat bermanfaat. "Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan CNI atas kepeduliannya. Kehadiran CNI menjadi wujud nyata pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh pendampingan hukum," ungkap Soetopo.
Senebtara itu, Ketua Umum Yayasan CNI, Khairul Abdi Silalahi, SH, MH disampaikan Hasannudin Sianipar, SH,kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan CNI untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas, termasuk warga binaan pemasyarakatan.Katanya kami hadir untuk memastikan semua orang berhak atas keadilan dan pendampingan hukum, tanpa terkecuali sebut Hasannudin.
Sedangkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maulana Gunawan, SH mengatakan memberikan apresiasi kepada Lapas Labuhan Ruku yang telah memfasilitasi program penyuluhan hukum ini.Ia juga mendukung penuh upaya Kalapas dan jajarannya dalam membuka akses bantuan hukum bagi warga binaan.
Katanya warga binaan diberikan pemahaman tentang hak-hak hukum yang dimiliki serta tata cara memperoleh pendampingan secara gratis melalui lembaga bantuan hukum resmi.Momen ini menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Dengan adanya kerja sama ini, Lapas Labuhan Ruku dan warga binaan semakin tenang menjalani masa pembinaan karena mendapat kepastian akses terhadap keadilan.Kedepan CNI dan Kalapas akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum, agar warga binaan dapat memperoleh hak-haknya secara optimal, sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.(as)