Tebing Tinggi, Harian Central.net :Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Camat Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dinyatakan tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di Desa Naga Kesiangan, Kec. T.Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Minggu (11/05/2025).
Penelusuran dilakukan di Kampung Baris, Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi. Awak media menyambangi kediaman Kepala Dusun III, Akmal, untuk mengkonfirmasi kabar yang beredar terkait pembuatan KTP atas nama Hafiz Rasya Al Fattah Nasution, salah satu warga di dusun tersebut.
Menurut penuturan Akmal, informasi perekaman KTP bagi pemula disampaikan pihak kecamatan menjelang Pilkada pada Oktober 2024. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada warga, dan dua remaja dari dusunnya—termasuk Hafiz—melakukan perekaman di Kantor Camat Tebingtinggi, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Saat itu usia Hafiz masih kurang dua bulan dari 17 tahun, sementara temannya sudah cukup umur,” ujar Akmal kepada wartawan.
Awak media kemudian mendatangi rumah orang tua Hafiz untuk menggali keterangan lebih lanjut. Ibu kandung Hafiz, Ida, membenarkan bahwa anaknya mengikuti perekaman KTP berdasarkan informasi dari Kadus. Ia juga menyebut bahwa saat mengambil KTP di kantor camat, ia sempat memberikan uang Rp 50.000 secara sukarela kepada petugas bernama Bu Rani.
“Saya yang tanya ke Bu Rani, berapa biaya KTP anak saya. Bu Rani jawab terserah saya. Jadi saya kasih Rp 50.000,” ujar Ida. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan atas inisiatifnya, bukan karena diminta.
Dalam konfirmasi terpisah via WhatsApp, Bu Rani membantah tudingan meminta uang. “Saya tidak pernah minta uang. Justru ibu itu sendiri yang bertanya berapa biayanya, saya jawab terserah. Setelah saya serahkan KTP, tiba-tiba datang LSM dan wartawan, saya merasa dijebak,” jelasnya.
Senada dengan Pernyataan Bu Ida dan Bu Rani sama-sama menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau permintaan dari pihak petugas saat pengambilan KTP.
Dengan keterangan dari berbagai pihak, dugaan pungli yang sempat mencuat di salah Satu Media Online tersebut tidak terbukti. Proses perekaman dan pengambilan KTP berlangsung sesuai prosedur, dan uang yang diberikan oleh orang tua Hafiz adalah bentuk sukarela, bukan pungutan liar dari petugas.(asmi)