|

DD Terutung Pedi.Kecamatan Babussalam Agara.Diduga Menyimpang

 .


hariancentral-kutacane : Oknum kepala desa Terutung Pedi.Kecamatan Babussalam.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Disinyalir.Melakukan Penyimpangan Dana Desa.Tahun 2022-2023-2024.

Inpormasi ini men uat.Atas laporan nara sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.Kepada central.Belum lama ini dikutacane.

Menurut sumber.Realisasi Penggunaan Anggaran dana desa itu layak dipertayakan oleh institusi penegak hukum.

Pasalnya"Penggunaan Dana Desa terutung pedi itu terindikasi terjadi tindakan Pidana Korupsi,dari berbagai kegiatan yang telah di alokasikan melalui anggaran dana desa.

Seperti"Mark'up anggaran.Pengurangan Sfek pada kegiatan fisik. 

"Kita berharap.APH dapat melakukan lidik pada segala kegiatan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024.Apa yang telah tercantum dalam APBDes atau rencana kegiatan anggaran dana desa.Wajib dikroscek kembali satu persatu.Tandas sumber.

"Ketahanan Pangan.BUMK.Posyandu.PAUD dan masih banyak anggaran itu diduga tidak maksimal dijalankan.

Kita tidak mau,dana desa itu hanya dijadikan ladang Empuk bagi oknum kepala desa untuk memperkaya diri dan golongan diatas penderitaan masyarakat.Tandas nya.Sembari mengarahkan pada media central untuk melakukan komfirmasi pada oknum kepala desa.

 Sementara itu.Oknum kepala desa(JH).Saat dihubungi oleh media central.26/6/2025.lagi-lagi tidak merespon panggilan WahtSApP Biro central.Sehingga dugaan itu belum dapat terklarifikasi dengan baik.

Wartawan central.Akan terus berupanya melakukan komfirmasi,melakukan Investigasi lebih mendalam menyangkut realisasi penggunaan dana desa terutung pedi.Kecamatan babussalam Kabupaten.Aceh Tenggara.

 Selain desa terutung pedi.Penggunaan dana desa pulo sanggakh juga masih terus diupayakan agar mendapat klarifikasi langsung dari kepala desa.

Berbagai dugaan dana desa pula sanggakh,kecamatan yang sama.Saat ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai media masa.

Camat babussalam agara.Diharapkan juga dapat bertindak.Melakukan langkah cepat  dan tegas pada oknum kepala desa yang.nakal.Diharapkan.Jika terjadi.penyimpamgan pada anggaran 2020 hingga 2024.Camat diharapkan menerbitkan Rekomendasi kepada pihak hukum agar dapat dengan cepat ditangani oleh institusi penegak hukum/Dar

Komentar

Berita Terkini