hariancentral-kutacane : Pemerintah Daerah.Melalui Dinas Syari'at Islam.Kabupaten Aceh Tenggara(Agara).Selasa.1 Juli.2025.Realisasikan Program"Giat himbauan Berbusana Muslim"
Kegiatan tersebut,menindak lanjut implementasi amanah qanun aceh,nomor 11 tahun 2022 pasal 13 ayat 1.
Setiap warga islam wajib berpakaian islami.Kegiatan tersebut dilaksanakan diwilayah Kecamatan Babusalam.
Pantauan media central.Setiap pengguna Jalan yang dianggap melanggar qanun tersebut langsung diberhentikan oleh pelaksana yang melibatkan pihak keamanan.
Selain warga diberi penjelasan pentingnya mematuhi qanun tersebut.Bagi mereka yang tidak memakai jilbab,langsun diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah untuk mengajak masyarakat mematukhi dan membiasakan diri tetap berbusana muslim.
Kegiatan itu merupakan tahap pertama di tahun 2025,yang akan diteruskan di 16 kecamatan yang ada dikabupaten aceh tenggara(agara).Mereka juga menghimbau kepada warga Non Muslim agar dapat menghormati qanun aceh tersebut/Dar