|

Dilepas Kasus Narkoba MS Dilaporkan Kasus Cabul Dipolres Batubara


BATUBARA - Central : MS warga Dusun VII Desa Seibalai sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Batubara pada Senin 4 Mei 2025 dikediaman, dikabarkan sudah lepas Rabu (14/5-2025).


Penangkapan MS dramatis cepat diisukan bersama Barang Bukti.Pada Hari Kamis 8 Mei 2025, Nurul Ismail (33) warga Dusun VIII Desa Seibalai kembali melaporkan MS yang diduga tangkap lepas Dasar STTLP/B/153//V/2925/SPKT Polres Batubara /Polda Sumatera Utara dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan anak dibawah umur sebagaimana UU Nomor:17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor: 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 UU 17/2016 telah terjadi di Jln. Dusun VII Desa Seibalai dilakukan terlapor MS.


Mendapat kabar, orang tua korban melaporkan MS atas dugaan pencabulan terhadap anaknya sebut aja Bunga nama samaran sebanyak d u a kali dilakukan MS pada Bulan Februari 2025-Maret 2025 dilakukan terlapor dirumahnya dengan cara Bunga disuruh MS memegang kemaluannya.Kemudian MS memaksa Bunga untuk menghisap kemaluannya.Lalu MS menghisap-hisap dada korban sehingga orang tua korban tidak terima atas perbuatan MS dan melaporkan nya ke Polres Batubara diterima Ka.SPKT IPDA Chairul Saleh Hasibuan.


Guna mengklarifikasi dan konfirmasi, terkait dugaan tangkap lepas MS, beberapa Wartawan menemui KBO Satresnarkoba IPDA J.Simanjuntak diruangan membantah ada penangkapan MS di Seibalai terkait Narkoba.Gak ada penangkapan pak sebut IPDA J.Simanjuntak meninggalkan Wartawan.Terpisah Sumber lain, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan MS ditangkap dikediaman Senin 4 Mei 2025 bersama Barang Bukti, sebelum dilaporkan kasus Pelecehan anak.Sementara hasil konfirmasi Wartawan dengan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ramses Panjaitan SH, membenarkan ada penangkapan MS dan dilepas karena tidak ada Barang Bukti.(tim)

Komentar

Berita Terkini