hariancentral.net | Asahan - Diketahui, IAH (53 th) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di desa Sionggang kec.Buntu Pane kab. Asahan ditangkap Polsek Prapat Janji, 26/03/2024.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, NS (korban) memarkirkan kendaraan roda 2 merk Vixion miliknya di area parkiran PT. SIP dalam keadaan kunci menempel pada kendaraan. Kemudian pelaku (IAH) datang berjalan ke lokasi parkiran dan bertemu IM (saksi) dan bercerita-cerita. Kemudian tidak berapa lama saksi (IM) meninggalkan pelaku di parkiran dan menuju ke kantin/warung. Selanjutnya pelaku melihat di lokasi parkiran ada sp.motor Vixion yang terparkir dengan kunci kontak berada di sarang kuncinya maka seketika itu juga pelaku langsung mengendarai sp.motor tersebut meninggalkan lokasi.
Melihat IAH meninggalkan lokasi tersebut para saksi mata yg berada di sekitar kantin curiga lantas menemui korban (NS) untuk memastikan kendaraan miliknya. Korban yg melihat kendaraan miliknya tidak berada dilokasi parkir lantas membuat laporan masyarakat (Dumas) TP. Pencurian sp.motor ke Polsek Prapat janji sehingga Kapolsek Prapat janji AKP JT. SIREGAR S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat janji IPDA TOMAN GALAKSI JAYA, SH agar melakukan penyelidikan.
IAH berhasil ditangkap di pinggiran jalan di Lk IV Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi , SIK, MM, MH membenarkan kejadian tersebut. Dan pelaku di amankan di Polsek Prapat janji untuk dilakukan proses sidik sesuai Prosedur. Tulis Humas Polres Asahan. (SiBolon)