MEDAN -Central Perkara antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kembali menjadi sorotan.Hal itu dikatakan Kuasa hukum PT.TSI Rion Arios SH.Sidang yang pimpin Hakim Frans Effendi Manurung, SH terbuka untuk umum diruang Cakra 5, PN Medan itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan memilih bungkam sehingga sidang dilanjutkan pada 9 November 2026.Hakim meminta tergugat Nomor 30 untuk hadir katanya Senin (2/11/2026).
Bank Mandiri merupakan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan hukum yang menyeret namanya, tentu menjadi hal yang patut diharapkan publik.Dikatakannya, Pihak Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Sidang dilanjutkan 9 November 2026, dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.Seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan kata Kuasa hukum PT.TSI.Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan dan persoalan yang muncul selama proses persidangan.Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak bersedia memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan wartawan tanpa penjelasan. Persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi perhatian dalam proses persidangan hingga memasuki panggilan kelima.Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri.(as)

