HarianCentral,net| Gunungsitoli - Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Enam terdakwa masing-masing adalah Juang Putra Zebua, Fredy Ligim Putra Zebua, Lianus Ndruru, Lister Boy Lase, Oberlin Kurniawan Gea, dan Rahmani Oktaviani Zandroto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Eddy Suryadi Marpaung selaku Wakil Direktur CV Manunggal Riamerta Development Consultant, Fajar Harefa selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias tahun 2022.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian adalah pengakuan saksi Eddy Suryadi Marpaung terkait pekerjaan review atau desain ulang perencanaan pembangunan tahun 2022 di lokasi baru.
Menurut keterangannya, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa kontrak dan tanpa pagu anggaran.
Ia juga menjelaskan bahwa perencanaan ulang dilakukan atas perintah langsung Plt. Kepala Dinas saat itu, Rahmani. Persoalan lain muncul ketika lokasi baru memiliki struktur tanah basah, sementara pengujian sondir baru tidak dilaksanakan dan perencanaan akhirnya menggunakan data sekunder dari Dinas PUPR tahun 2021.
Sementara itu, saksi Fajar Harefa menerangkan proses tender, verifikasi penyedia jasa konstruksi, serta manajemen konstruksi melalui tahapan evaluasi dan verifikasi faktual oleh Pokja.
Adapun saksi Sabayuti Gulo mengungkapkan sejumlah persoalan pengelolaan anggaran, termasuk penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran 2022 hingga 2023, mekanisme tunda bayar, serta temuan pemeriksaan BPK berupa denda keterlambatan sekitar Rp2 miliar dan selisih pembayaran sekitar Rp200 juta.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Nias pernah mengalami hambatan saat melakukan kunjungan pengawasan ke lokasi proyek.
Melalui keterangan para saksi tersebut, sejumlah aspek terkait perencanaan, proses pengadaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek mulai terungkap dalam persidangan.
Namun, seluruh keterangan saksi tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum serta tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
(E7177)

