|

Nasabah BRI Life di Gunungsitoli Kecewa, Kini Minta Premi Dikembalikan



HarianCentral.net| Gunungsitoli – Persoalan penolakan klaim asuransi penyakit jantung dan stroke yang dialami Amal Agus Suheri Zega, nasabah BRI Life di Kota Gunungsitoli, semakin memanas. Pemegang polis Nomor 83062662 itu kini tidak lagi menuntut pencairan klaim sebesar Rp25 juta, melainkan meminta seluruh premi yang telah disetorkannya dikembalikan secara utuh.


Amal Agus menyampaikan keberatan tersebut melalui surat tanggapan atas surat BRI Life Nomor B.2122/SRM/CM/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media saat konferensi pers di depan Kantor BRI Cabang Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (2/11/2026), setelah mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi.


Ia mengaku menjadi peserta BRI Life sejak November 2025 hingga November 2026 dengan pembayaran premi sebesar Rp568.000 per bulan. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh premi yang telah disetorkan selama satu tahun, yakni sekitar Rp6.816.000, dikembalikan.


"Saya tidak lagi menuntut pencairan klaim Rp25 juta sebagaimana tercantum dalam polis. Saya hanya meminta seluruh uang premi yang sudah saya setorkan dikembalikan secara utuh. Saya menduga BRI Life tidak sanggup membayar dan menghindari tanggung jawab," ungkapnya dengan nada kecewa.


Persoalan ini bermula ketika Amal Agus menjalani perawatan di RSUD dr. M. Thomsen Nias pada 14–19 Agustus 2026 akibat penyakit jantung. Ia kemudian mengajukan klaim melalui petugas BRI Life di BRI Cabang Gunungsitoli.


Namun, menurut pengakuannya, klaim tersebut tidak dapat dipenuhi karena terdapat formulir yang belum ditandatangani pihak rumah sakit dengan alasan belum adanya kerja sama antara RSUD dr. M. Thomsen dan BRI Life.


"Ternyata klaim jantung saya tidak dipenuhi karena formulir tidak ditandatangani pihak rumah sakit dengan alasan belum ada kerja sama antara BRI Life dan RSUD Thomsen. Seharusnya itu bukan urusan saya sebagai nasabah," ujarnya.


Belum selesai persoalan klaim penyakit jantung, pada 29 Agustus 2026 Amal Agus kembali mengalami gangguan kesehatan serius berupa stroke berat. Kondisi tersebut menyebabkan tangan dan kaki kirinya tidak dapat digerakkan serta mengalami gangguan bicara.


Karena keterbatasan fasilitas kesehatan di Pulau Nias, ia kemudian menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik Medan pada 1–11 September 2026, termasuk tindakan Digital Subtraction Angiography (DSA).


Klaim penyakit stroke yang diajukannya juga belum mendapatkan persetujuan. Berdasarkan catatan petugas klaim Tiara Maulida Sedena tertanggal 25 September 2026, status administrasi tercatat DITOLAK dengan keterangan pending dokumen.


Mengacu pada Ketentuan Khusus Asuransi Aurora Plus Pasal Penyakit Kritis-Stroke, kondisi medis harus dapat dibuktikan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tiga bulan. Nasabah diminta mengajukan kembali setelah melewati 11 Desember 2026 dengan melampirkan Form CI terbaru dan hasil pemeriksaan penunjang.


Ketentuan tersebut dipersoalkan Amal Agus karena dinilainya memberatkan penderita stroke yang sedang berjuang menjalani pemulihan.


"Ini sangat saya sesali. Seolah-olah saya harus mempertahankan kondisi stroke sampai 11 Desember 2026. Padahal, seorang penderita stroke pasti berjuang untuk sembuh, bukan mempertahankan sakitnya. Ini sangat menyakitkan bagi penderita stroke," tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa klaim untuk penyakit yang sama pernah diajukan dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, yakni Taspen Life, Prudential, dan Sun Life.


Amal Agus meminta BRI Life mengirimkan dokter yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kesehatannya. Hingga kini, ia mengaku masih membutuhkan bantuan orang lain untuk bepergian, berjalan menggunakan tongkat, serta menjalani terapi yang membutuhkan biaya tidak sedikit.


Selain meminta pengembalian seluruh premi, ia juga berharap pimpinan BRI Life dari Jakarta atau Medan hadir langsung di Gunungsitoli untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pembuktian medis. Ia turut meminta permohonan maaf resmi secara terbuka melalui media online dan elektronik agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang jelas kepada masyarakat.


BRI Life: Klaim Bukan Ditolak, Masih Membutuhkan Kelengkapan Dokumen

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, Amal Agus kembali mendatangi BRI Branch Office Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi lanjutan. Kedatangannya diterima San Salvador Telaumbanua yang mewakili BRI Life.


Salvador menyampaikan permohonan maaf karena Branch Office Head Muhammad Syahrial sedang mengikuti Forum Komunikasi (Forcom) di wilayah hingga Rabu (4/11/2026).


"Kami ikut prihatin dan berempati dengan yang Bapak rasakan. BRI Life adalah anak perusahaan BRI yang bergerak di bidang asuransi. Kami berterima kasih Bapak sudah menjadi peserta," ujar Salvador.


Ia kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Pimpinan Wilayah BRI Life Medan, Feri, klaim yang diajukan Amal Agus bukan ditolak, melainkan masih dalam proses dan membutuhkan kelengkapan dokumen.


Terkait persoalan kerja sama dengan RSUD dr. M. Thomsen Nias, Salvador menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ada dan tim BRI Life sedang melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit.


"Mengenai masa tenggang 90 hari, sepemahaman saya bukan berarti Bapak harus menjalani stroke selama 90 hari dan tidak boleh sembuh. Di ketentuan polis ada masa tunggu, artinya setelah sakit ada masa tunggu 90 hari untuk pengajuan klaim," jelasnya.


Namun, penjelasan tersebut langsung mendapat bantahan dari Amal Agus. Ia bahkan menunjukkan percakapan melalui telepon genggamnya yang menurutnya berisi keterangan pihak rumah sakit mengenai belum adanya PKS dengan BRI Life.


"Jika Anda mengatakan BRI Life sudah ada kerja sama dengan rumah sakit, saya berani membuktikan tidak ada. Ini percakapan saya dengan pihak rumah sakit. Mereka menyampaikan tidak bisa mengisi formulir tersebut karena belum ada PKS dengan BRI Life," bantahnya.


Amal Agus menilai persoalan administrasi maupun kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit seharusnya tidak dibebankan kepada nasabah.


"Masak kerja sama dengan pihak rumah sakit menjadi urusan saya? Jangan membela BRI Life. Kalau sekarang dikatakan masih menjajaki kerja sama, berarti memang belum ada," tutupnya.


Perbedaan keterangan antara nasabah dan perwakilan BRI Life tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai status klaim, kelengkapan dokumen, dasar ketentuan masa tunggu 90 hari, serta kepastian kerja sama dengan RSUD dr. M. Thomsen Nias.


Publik tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan hak konsumen. Nasabah membutuhkan kepastian atas manfaat perlindungan yang telah dibayarkan, sementara perusahaan asuransi berhak menjelaskan keputusan berdasarkan ketentuan polis yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, klarifikasi yang diperoleh masih sebatas keterangan perwakilan BRI Life di tingkat cabang. Penjelasan resmi dari manajemen BRI Life mengenai tuntutan pengembalian premi dan polemik klaim tersebut masih dinantikan. (E7177)

Komentar

Berita Terkini