HarianCentral.net| Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Duria Balaki Lounge Lantai II Kantor Bupati Nias, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, jajaran Panitia Seleksi (Pansel), Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa uji kompetensi bertujuan mengevaluasi kinerja sekaligus mengukur kesesuaian kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak pejabat dengan jabatan yang sedang maupun akan diemban.
Pelaksanaan uji kompetensi dijadwalkan selama dua hari, 5–6 November 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang pejabat JPT Pratama yang telah menduduki jabatan lebih dari dua tahun.
Pansel diketuai Dr. Sorni Paskah Daeli, M.Si., dengan Sekretaris Prof. Dr. Yeni Absah, S.E., M.Si., serta anggota Dr. Tuhoni Telaumbanua, M.Si., Sulaiman Harahap, S.H., M.S.P., CGCAE, dan Dr. Muhammad Suib, S.Pd., M.M. Dua anggota Pansel dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam arahannya, Bupati Nias menegaskan bahwa uji kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Bupati meminta seluruh peserta memaparkan secara jelas dan sistematis capaian kinerja, prestasi, serta dampak program yang telah dilaksanakan selama menduduki jabatan saat ini. Peserta juga diminta menyampaikan secara terbuka target yang belum tercapai beserta strategi perbaikannya apabila kembali dipercaya mengemban jabatan tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa hasil uji kompetensi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam kebijakan penataan dan penetapan jabatan selanjutnya. Aspirasi atau preferensi karier peserta tidak secara mutlak menjadi dasar penempatan, tetapi akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penilaian job fit dan kebutuhan organisasi.
Penilaian akhir dilakukan melalui akumulasi beberapa aspek, meliputi rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara. Karena itu, Bupati meminta Panitia Seleksi menjalankan seluruh tahapan secara profesional, objektif, transparan, dan komprehensif agar menghasilkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Pemerintah Kabupaten Nias diharapkan mampu mewujudkan penataan jabatan yang mengedepankan prinsip profesionalitas dan meritokrasi, sehingga pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kompetensi dan integritas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Niaskab.go.id/E7177)


