|

Suara Sah Muskab KORMI II Labuhanbatu 2026, 7-5 Dimenangkan Hasnah Putri Jaya Siregar



Labuhanbatu - Central : Irwan selaku Ketua Steering Commitee (SC) sekaligus ketua pimpinan sidang pleno Muskab II KORMI Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026 yang lalu melakukan konferensi pers terhadap sejumlah awak media meluruskan adanya berita negatif yang menyebut panitia berpihak pada salah satu calon ketua dalam pemilihan tersebut.


Pada konferensi pers tersebut, Irwan menerangkan, untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan konstitusi ditegakkan. Melihat adanya penggiringan opini publik yang keliru, provokasi dan cenderung memfitnah jalannya persidangan, maka hari ini saya wajib membuka fakta hukum yang sebenarnya.


Karena pihak yang kalah terus menghembuskan narasi ke publik bahwa hasil pemilihan adalah imbang 7-7 suara, lalu menuduh pimpinan sidang memihak, ini adalah pernyataan keliru dari pihak yang tidak memahami atau pura-pura tidak paham hukum acara persidangan organisasi.


Sejak proses pendaftaran dan verifikasi administrasi disahkan, Hasnah Putri Jaya Siregar secara hukum mengantongi 9 surat dukungan tertulis dan sah dari total 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang memiliki hak suara sementara Juliana Munthe hanya memiliki 5 surat dukungan. Secara basis legalitas formal pendaftaran, posisi Hasnah Putri Jaya Siregar sudah unggul mutlak atas kompetitornya.


"Lantas mengapa di bilik suara angkanya sempat muncul 7-7. Selaku pimpinan sidang kami menemukan adanya pelanggaran komitmen berat yang dilakukan 2 orang oknum Inorga. Dimana 2 Inorga tersebut telah menandatangani dukungan resmi kepada Hasnah Putri Jaya Siregar secara resmi bermaterai namun di bilik suara mereka mengalihkan suaranya," ujar Irwan heran.


Irwan menambahkan, disinilah fakta integritas yang ditandatangani seluruh ketua Inorga bekerja demi hukum. Pada salah poin krusial fakta integritas tersebut disepakati secara eksplisit, "Apabila dikemudian saya melanggar butir-butir pernyataan dalam fakta integritas ini (seperti terbukti memberikan dukungan ganda atau melakukan pelanggaran etik) saya menerima sanksi organisasi berupa pembatalan hak surat Inorga kami dalam forum pemilihan sesuai aturan yang berlaku.


"Demi menegakkan hukum organisasi, aturan ini wajib di eksekusi," tegas Irwan.


Keputusan menggugurkan 2 suara yang melanggar komitmen tersebut bukan keputusan sepihak, keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat disaksikan dan disetujui langsung oleh pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yang hadir mengawasi jalannya sidang, papar Irwan.


"Hasil akhir pemilihan yang sah dan berkekuatan hukum tetap adalah 7 suara untuk Hasnah Putri Jaya Siregar dan 5 suara untuk Juliana Munthe," sebut Irwan.


Sebagai pimpinan sidang, saya menegaskan bahwa Hasnah Putri Jaya Siregar secara sah dan konstitusional terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026 - 2031. Penetapan ini berdasarkan supremi aturan bukan atas dasar intervensi atau keberpihakan panitia, pungkas Irwan.


Terpisah, Pipi Melien Sarah selaku Ketua Inorga Ikatan Olahraga Senam Kreasi Indonesia (IOSKI) Labuhanbatu mewakili 7 Inorga pendukung Hasnah Putri Jaya Siregar menyatakan, mengakui dan mendukung sepenuhnya Hasnah Putri Jaya Siregar selaku ketua terpilih KORMI Labuhanbatu yang sah secara de jure dan de facto untuk periode 2026-2031.


Pipi Melien Sarah meminta kepada pihak yang kalah untuk berhenti memamerkan syahwat politik yang kekanakan diruang publik. "Berhentilah memfitnah mekanisme yang sah. Jika anda mengaku sebagai insan olahraga tunjukkan jiwa sportivitas," sebut Pipi Melien Sarah.


Diakhir statementnya, Pipi Melien Sarah menyebut dengan tegas,  pintu kami tetap terbuka jika anda ingin bergabung membangun olahraga di Labuhanbatu, namun jika anda memilih untuk terus memicu kegaduhan, kami siap menghadapi kalian dijalur hukum manapun karena seluruh dokumen kami asli, sah dan bermaterai.rob

Komentar

Berita Terkini