HarianCentral,net| – Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di sebuah rumah kost di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, petugas memeriksa lima orang. Hasil tes urine menunjukkan satu perempuan dewasa berinisial IDK (32) positif metamfetamina atau methamphetamine.
Perempuan tersebut diketahui berasal dari Desa Daratan Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus langkah menekan potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Nias.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel persiapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan lokasi dan badan serta tes urine terhadap lima orang yang berada di tempat tersebut.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Satresnarkoba, Propam, Sat Samapta, dan Sat Intelkam Polres Nias, bersama personel BNN Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut juga bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Nias/E7177)


