|

Empat Saksi Hadir, Sidang Korupsi RSU Pratama Nias Ditunda



HarianCentral,net| Gunungsitoli – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar ditunda, Senin (19/10/2026).


Sidang yang digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa. Penundaan dilakukan karena dua hakim anggota yang bertugas memeriksa perkara tersebut tidak dapat hadir akibat sakit.


Majelis hakim dipimpin M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.


Dalam persidangan tersebut, empat saksi tercatat hadir, yakni Alinuru Laoli, Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022; Marthin Luther Harefa, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021; Maspena Gulo, Anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022; serta Sabayuti Gulo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.


Enam terdakwa dalam perkara ini adalah Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; serta Rahmani Oktaviani Zandrotö, S.K.M., selaku PNS/Pengguna Anggaran.


Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Proses persidangan masih berlangsung dan pembuktian perkara menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkomitmen menangani perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.


Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. (E7177)

Komentar

Berita Terkini