|

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias




HarianCentral,net| Gunungsitoli – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.


Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutan pada Rabu (14/10/2026) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.


Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., memutuskan tiga hal pokok.


Pertama, menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukum mereka. Kedua, memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Ketiga, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.


Enam Terdakwa dalam Perkara RSU Pratama Nias


Keenam terdakwa yang menjalani persidangan tersebut terdiri atas Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; serta Ir. Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.


Selanjutnya, Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., M.P.H., selaku PNS/KPA Tahun Anggaran 2024; serta Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., selaku PNS/Pengguna Anggaran.


Setelah eksepsi ditolak, proses persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut.


Sidang Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan 19 Oktober


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Melalui keterangan resminya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penanganan perkara, menurut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, akan tetap mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum.


Perkara ini selanjutnya akan bergulir ke tahap pemeriksaan saksi. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.


(E7177)

Komentar

Berita Terkini