|

Paripurna DPRD Batubara Minta PAD Tangani Maksimal



BATUBARA -Central:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara Nurhaji, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ruby Anto Sari Siboro, S.T., M.Si., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mewakili Plt.Sekretaris DPRD Herryawan, S.T., M.Si,  seluruh anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara meminta Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditangani secara maksimal.Demikian disampaikan Panitia Khusus (Pansus) dibacakan H.Rohadi, S.P., MH Senin (19/10-2026).


DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Batubara membentuk Tim Percepatan PAD guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang dinilai masih belum tergali secara maksimal.Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal pemerintah daerah. Meminta Pemkab Batubara mengambil langkah konkret untuk menggali potensi pendapatan secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemkab Batubara segera membentuk tim khusus beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berintegritas tinggi dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan serta penggalian pendapatan daerah.Paripuna berharap tim mampu mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi yang belum terdata dengan baik, sekaligus memastikan seluruh sumber pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal.Pansus PAD perlu ditelusuri lebih serius, terutama dari perusahaan-perusahaan yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Batubara.


Paripurna juga mendorong tim optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah dinilai belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi secara optimal dengan keterbatasan pemahaman petugas mengenai profil dan kegiatan usaha serta kendala dalam memperoleh data perusahaan.Pansus meminta perangkat daerah bertanggung jawab terhadap penggalian PAD meningkatkan kemampuan aparatur, memperkuat pendataan, serta melakukan pengawasan sesuai kewenangan serta koordinasi dan pertukaran informasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam pengawasan dan pemungutan pajak maupun retribusi daerah.Dalam rekomendasinya, Pansus PAD menguraikan sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.Kemudian pembaruan izin usaha perusahaan, khususnya perusahaan pengolahan yang terus melakukan ekspansi dan meningkatkan kapasitas produksinya.Perizinan usaha budi daya dengan perizinan pengolahan agar kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi lebih jelas sesuai ketentuan, Optimalisasi pajak atas penyediaan tempat parkir yang dikelola perusahaan, termasuk pusat perbelanjaan, jaringan minimarket seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, RSU Bidadari, serta perusahaan swasta lainnya yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai peraturan.


Optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penertiban administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya untuk bangunan pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum memiliki atau belum memperbarui sertifikat.PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara terhadap kontribusi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) PBJT/PPJ.Pansus meminta Pemkab Batubara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pengaturan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana disebutkan dalam laporan.(jf)

Komentar

Berita Terkini