|

Panen Kelapa Sawit Milik Kakek Sendiri, Tio Dilaporkan ke Polisi



Labuhanbatu - Central : Anakku tidak bersalah dan supaya secepatnya dibebaskan dari penjara, karena buah kelapa sawit yang diambil atau di panen anakku  adalah kebun kelapa sawit milik kakeknya sendiri. Kenapa anakku tiba-tiba dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan.


Hal tersebut dikatakan seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaili Munthe di Pengadilan Negeri Rantauprapat, usai mendengar pembacaan dakwaan secara online terhadap anaknya bernama Fransthio Johan alias Tio dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat didampingi kuasa hukumnya Abdul Rahman. Selasa (20/10/2026).


Terpisah, Abdul Rahman menyebut, perkara terhadap Fransthio Johan alias Tio ini sangat menarik karena ada ketidakwajaran dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan terhadap kliennya. 


Setelah jaksa membaca dakwaan dan dengan sadar membaca dakwaan dasar hak kepemilikan masih atas nama Alfian. Alfian sudah meninggal dunia, sertifikat belum beralih atas nama pelapor dan tentu pembahasan waris tidak dapat dikesampingkan.


Tambah Abdurrahman lagi, dalam persidangan dalam perkara 1055/Pid.B/2026/Pn Rap pada hari ini mengajukan eksepsi dan telah menyiapkan surat no. 16.01/sk/ad-lc/2026 perihal permohonan turunan/salinan berkas perkara dan surat dakwaan dan telah menyerahkan kepada majelis hakim dan Alhamdulillah telah mendapatkan salinan dan turunannya baik 

BAP saksi, BAP pelapor dan BAP tersangka.


Namun bukti yang disampaikan jaksa yaitu bukti dasar hak kepemilikan berupa perjanjian jual beli dengan nilai 1 miliar lebih tidak tersedia, tersedia hanya berupa kwitansi, sebut Abdul Rahman dengan tersenyum manis dihadapan awak media.


Abdurrahman menambahkan, akan mendesak jaksa untuk memasukkan bukti perjanjian jual beli dengan nilai 1 miliar lebih kedalam daftar bukti yang dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enda Permana Mashuri Nasution dalam pembacaan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat bahwa terdakwa Fransthio Johan alias Johan (22), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diancam pidana dalam pasal 476 ko, pasal 20 huruf b, UU RI no.1 tahun 2023 tentang KUHP.


Dimana perbuatan terdakwa Fransthio Johan alias Tio pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, yang bermaksud melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Dusun Pekan, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu menyuruh seseorang menemui Tuah Selamat Panjaitan alias Tuah untuk menyampaikan pada hari Minggu datang melakukan memanen atau mendodos buah kelapa sawit.


Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024, terdakwa kembali menyuruh seseorang menjemput saksi Tuah dirumahnya agar datang ke areal perkebunan tersebut untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit sehingga Tuah kemudian berangkat menuju lokasi dengan membawa peralatan untuk memanen berupa pisau egrek dan pisau Dodos.


Bahwa areal perkebunan kelapa sawit tempat terdakwa bersama orang-orang lainnya melakukan pemanenan tersebut semula merupakan kebun milik Alfian dengan alas hak berupa 5 sertifikat hak milik atas nama Alfian.


Bahwa pada bulan Mei 2018, ketika Alfian masih hidup, Alfian melakukan transaksi jual beli areal perkebunan kelapa sawit tersebut kepada saksi Sofyan Tanjung yang dituangkan dalam surat perjanjian jual beli tanggal 26 Mei 2018 yang dibuat di Balam Sempurna antara Alfian selaku penjual dengan saksi Sofyan Tanjung selaku pembeli dan disaksikan antara lain oleh Idah, Alianto Alfian dan Zulfikar.


Bahwa Alianto Alfian selaku anak Alfian yang turut menjadi saksi dalam transaksi tersebut menerangkan, bahwa 5 sertifikat hak milik tersebut benar merupakan objek yang dijual Alfian kepada saksi Sofyan Tanjung sedangkan anak-anak Alfian lainnya yaitu, Linda, Widyawati dan Afandy mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut.


Bahwa Johan yang merupakan anak Alfian sekaligus orangtua terdakwa Fransthio Johan alias Tio tidak ikut menandatangani surat perjanjian jual beli tersebut karena berdasarkan keterangan para saksi keluarga, pada saat dilakukan kebun tersebut merupakan milik Alfian bukan atas nama Johan dan bukan merupakan harta warisan sebab Alfian sendiri yang melakukan transaksi jual beli tersebut ketika masih hidup.rob

Komentar

Berita Terkini