|

Bupati Batubara Raih Achievement Person Award KI Sumut Award 2026



BATUBARA - Bupati Batubara, Dr.H.Baharuddin Siagian, SH., M.Si, C.L.A., meraih penghargaan Achievement Person Award atas dedikasi, motivasi, dan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kominfo Batubara Elpandi melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubar Akhsanul Rizqy Harahap ST pesan WhatsApp resminya Selasa (20/10-2026).


Diajang yang sama Kabupaten Batubara juga berhasil meraih predikat Informatif sebagai badan publik dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.


Bupati Batubara diwakili Pj.Sekretaris Daerah, Kabupaten Batubara Rusian Heri bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batubara, Elpandi, untuk menerima penghargaan.


Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Batubara dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Pidato Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya menyampaikan, keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh penghargaan. Wagup mengatakan keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Dikatakannya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, kualitas pelayanan informasi diharapkan dapat meningkat secara merata di seluruh wilayah Sumatera Utara.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, menyampaikan  keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Penghargaan sebagai motivasi untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan transformasi digital guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi.Mengakhiri sambutanya, Hafidha Farwa mengatakan keberhasilan Kabupaten Batubara meraih predikat Informatif dan penghargaan Achievement Person Award, menjadi dorongan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin terbuka dan terpercaya.(as/jf)

Komentar

Berita Terkini