Medan -Central: PT Toba Surimi Industries (PT TSI) kembali menggugat Bank Mandiri yang saat ini perkaranya disoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan 54 cek keabsahannya Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Demikian dikatakan David Tobing Kuasa Hukum PT TSI kepada hariancentral.net Selasa (8/9-2026).
Kuasa Hukum PT TSI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terkait gugatan Nomor Perkara 879/Pdt.G/ 2026/PN Mdn itu sebut David Tobing. Perkara ini menjadi sorotan karena pihak PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar.Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 Cek dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah.Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.
PT TSI menyebut, Tekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving , sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke Rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.Dikatakannya lagi, pencairan justru dilakukan secara tunai kemudian Dana tersebut disetorkan ke tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI. Dalil-dalil itulah menjadi dasar PT TSI untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal Bank Mandiri dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.
Kuasa Hukum PT TSI menyebutkan jika dalil-dalil itu nantinya terbukti di persidangan, tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.Kita juga meminta OJK Sumut tidak untuk diam tengah bergulirnya perkara Nomor 879/Pdt.G/ 2026/PN Mdn.OJK Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan sebut David Tobing.Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT TSI menyampaikan, Bank Mandiri memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan serta pembuktian mengenai apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian dalam verifikasi, atau persoalan lain sebagaimana didalilkan PT TSI akan bergantung pada alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.(tim)

