BATUBARA -Central - Lagi-lagi Polres Batubara dipimpin Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH, MH berhasil menangkap t i g a terduga kasus Narkoba jenis Shabu bersama Barang Bukti seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta satu unit Handphone, kartu joker dan plastik pembungkus Selasa (15/9/2026).
Release resmi Polres Batubara disampaikan Kasie Humas AKP P Tamba mengatakan, dua pengungkapan kejahatan Narkoba, Satresnarkoba Polres Batubara menangkap inisial I (41) secara terpisah AB (18) dan MK (15) di Dusun V, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh. Para tersangka mengakui semua barang haram itu miliknya akan dijual.Selanjutnya dari tangan AB,MK Petugas menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Keduanya dilakukan tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.Ketiga tersangka bersama Barang Bukti sedang menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.Semua Barang bukti narkotika sudah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(jf/as)

