|

DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower



hariancentral.net | LANGKAT :

Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diduga berada di kawasan hutan, ditindaklanjuti Komisi III DPRD Kabupaten Langkat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026).


Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Langkat mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.


Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PT Gametraco Tunggal yang disinyalir berada di kawasan hutan.


Dalam RDP, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa pada awal pendirian tower, pihak perusahaan menyewa lahan milik masyarakat Desa Kwala Serapuh. Menurutnya, pihak perusahaan saat itu tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan.


Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut berukuran sekitar 10 x 10 meter.


Menurut Dodi, pembangunan tower dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang selama ini mengalami keterbatasan sinyal telekomunikasi. Selain itu, pembangunan tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah pusat dalam pemerataan jaringan telekomunikasi seluler.


Dodi menambahkan, pihak perusahaan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, dalam proses pengurusan perizinan kepada Kementerian Kehutanan, diketahui bahwa sekitar 40 persen lokasi tower berada di kawasan hutan produksi, sedangkan 60 persen lainnya berada di areal penggunaan lain (APL).


Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyambut baik investasi yang dilakukan perusahaan di Kabupaten Langkat, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan telekomunikasi dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).


“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.


Rinaldi juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah terhadap persoalan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Langkat, PT Gametraco Tunggal belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.


Sementara itu, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Langkat membantu mencari solusi untuk legalisasi keberadaan tower tersebut kepada pemerintah pusat, salah satunya melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA).


Menurutnya, skema TORA dapat mengakomodasi kepentingan fasilitas umum tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.


“Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.


Setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari seluruh pihak yang hadir, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa PT Gametraco Tunggal harus segera menyelesaikan seluruh persoalan perizinan.


Mengingat kegiatan perusahaan berorientasi pada keuntungan, Komisi III meminta PT Gametraco Tunggal segera mengurus dan melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan dalam waktu paling lama dua bulan.


“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika dalam waktu tersebut izin belum juga diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.


Komisi III DPRD Langkat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan tower telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan kawasan hutan.*MN

Komentar

Berita Terkini