hariancentral-kutacane.
Mantan PLT Kepala Desa Lawe Kongker.Kecamatan Lawe Alas.Kabupaten Aceh Tenggara(agara).Disinyalir lakukan berbagai Penyimpangan Dana Desa Tahun 2023-2024.Masa menjabat.
Dugaan itu kian muncul.Atas laporan masyarakat setempat kepada Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara.
Dalam pers rilisnya.Jupri Yadi.R.Menguraikan.
"Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024.Dikelola oleh Mantan PlT Kepala desa.Yang sekarang kembali menjabat sebagai sekretaris desa setempat.Setelah Kepala Desa Defenitif.Kembali menduduki jabatan sebagai kepala desa.
Sangat disayangkan.Disaat kepala desa defenitip tersandung masalah.Hingga dinonaktifkan.Sekretaris diangkat menjadi PLT Kepala desa lawe Kongker.
Ironisnya"Terang jupri pada central.Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 yang dia kelola tidak sesuai pakta dilapangan,jauh dari ketidaktranspranan.Menjamur dengan berbagai dugaan Penyimpangan.Dan menimbulkan ketidak harmonisan ditengah masyarakat. Orientasi dan kridibilitas Mantan PLT Kepala desa itu,semakin dianggap buruk oleh warga.Seolah-olah dana desa itu dianggap milik pribadi atau harta warisan yang bisa dijalankan sesuka hati.
Selain Anggaran diduga kuat menjamur dengan Mar-up.Dana Desa itu juga disinyalir kuat ada yang tidak terlaksana alias fiktip.
Ratusan juta Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 itu disinyalir "Raib"Masuk kekantong oknum mantan PLT Kepala desa,hingga mengalir kepada oknum pejabat inspektorat dan pihak kecamatan Lawe Alas.Tandas Ketua LSM Tipikor.
"Dugaan itu disampaikan warga bukan tampa alasan yang kuat.Lanjut Jupri lagi.
Pasalnya"Anggaran yang dipantau secara langsung oleh masyarakat,teryata tidak berjalan maksimal.Bahkan kegiatan fiktifpun melanda.
Pertayaan'nya?Jika Oknum Inspektorat dan kecamatan tidak main mata.Secara otomatis Anggaran Dana Desa itu tidak akan bermasalah.Bahkan jika kepala Desa tidak menyelesaikan kegiatan Dana Desa yang sudah ditarik.Niscaya anggaran Dana Desa Tahap selanjutnya tidak bisa diajukan.Dengan Kata lain.Jika masih bermasalah atau dana desa tahap satu belum dikerjakan.Rekomendasi dari kecamatan tidak bisa dikeluarkan oleh bapak Camat.Sesuai amanah undang-undang serta Peraturan yang sudah diatur dalam kemendes.Tentang Dana Desa.Bahkan dugaan itu bukan saja terjadi pada desa lawe kongker saja.Melain sudah menjamur dan menjadi rahasia umum ditengah-tengah masyarakat.Kuat dugaan.Dana Desa lawe Kongker Hilir Kecamatan Lawe dijalankan untuk memperkaya diri.Mencari keuntungan besar diatas penderitaan masyarakat
Terang Jupri Yadi R.Lugas pada central.
"Tidak sampai disitu saja.Lanjut Jupri .
Anggaran Dana Desa Tahun 2025 juga kini mulai diperbincangkan.
Kita berharap.Aparat Penegak Hukum(APH).Secepatnya bertindak.Melakukan lidik secara menyeluruh dari masa anggaran 2023 hingga 2025.Skala prioritas pastinya ada pada tahun 2023-2024 masa kepemimpinan Mantan PLT Kepala desa lawe Kongker Hilir.Panggil dan periksa semua kegiatan sesuai harapan masyarakat.Jika ditemukan penyimpangan yang dilakukan.Seyoknya-ya jangan diberi kelonggaran.Antarkan sampai pada kursi pesakitan.Tidurkan diterali besi agar dapat menjadi efek jera pada kepala desa yang lain.Pungkas ketua LSM Tipikor tegas.Senin.24/8/2026.
Sementara itu.Adapun Anggaran Dana Desa yang dapat menjadi perhatian serius oleh pihak kejaksaan lNegeri Aceh Tenggara sebagai berikut.
1.Anggaran Penyelanggaraan Festival kesenian, Adat ,Budaya, Keagamaan ( HUT RI Raya Keagamaan. Kekurangan Volume Sebesar Rp.35.605.000 di antaranya. Hut RI sebesar Rp 5.735.000.
.idul Pitri dan Ramadhan Rp.29.870.000
Kegiatan Karang taruna kute yang diduga kuat Tidak terlaksana Rp.10.166.200
.Kegiatan Pengajian wirid Yasin dan Pembinaan/Olahraga Kute Sebesar Rp.10.475.000
. Kegiatan Penyelenggaraan Paud sebesar Rp.5.000.000.
Kegiatan Pembangunan Jalan usaha Tani di Duga kuat terjadi kekurangan Volume/Anggaran yang ikut di"CIAK" Sebesar Rp.40.851.920
.Kegiatan Pembagunan Lampu Penerangan Sebesar Rp.5.372.000
Kegiatan Pembangunan Saluran Air Limbah Sebesar Rp.12.618.000
Kegiatan Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa Sebesar Rp.5.472.000
Kegiatan Pembangunan Jalan usaha Tani di Kute Lawe Kongker Hilir disinyalir kuat tidak Sesuai Ketentuan Atau di Kembalikan ke Kas Kute sebesar Rp.79.431.000/Dar

