Hariancentral.net l Karo: Bupati Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara dinilai sepertinya tidak mampu berantas adanya kegiatan pungutan liar (pungli) di wilayah jajarannya.
Setidaknya hal itu terlihat saat peringatan HUT RI ke 81 tgl 17 Agustus 2026 lalu.
Kabanjahe sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Karo hari itu ramai "dibanjiri" ribuan warga masyarakat yang datang menyaksikan dan memeriahkan acara tujuh belasan tersebut.
Kemeriahan ini memicu munculnya ratusan pedagang dadakan yang menggunakan jalan umum jadi lapak berjualan.
Para pedagang dadakan inilah yang jadi sasaran pungli oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kutipannya juga ternyata bukan kaleng kaleng.
"Untuk keberadaan lapak ini kami harus membayar
Rp 2 800 000" ujar seorang pedagang bermarga Peranginangin.
Lapak dadakan yang berjejer di jalan umum dalam inti kota Kabanjahe diperkirakan mencapai 500 unit.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang membawahi unit Pusat Pasar Kabanjahe saat ditanyakan soal pungli tersebut mengaku tidak mengetahui adanya hal seperti itu.
Sementara Kadishub Karo yang dikonfirmasi melalui WA tidak menjawab tapi mengirimkan surat Dishub no.500.11.33/651/PHB/2026
perihal Himbauan untuk tidak berdagang di badan jalan.
Jadi pertanyaan bagaimana Bupati Karo dan Dinas terkait tidak tanggap dengan situasi yang berkembang di tengah masyarakat untuk menjadikannya sumber pemasukan resmi.
*tim.

