BATUBARA -Central: Bupati Batubara, Dr.H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, C.L.A, menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
Release resmi Kepala Dinas Kominfo Batubara Elpandi melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Batubar Akhsanul Rizqy Harahap ST mengatakan, kehadiran Bupati Batubara dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batubara dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, produktif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.Bupati Batubara hadir didampingi Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara.
Rapat koordinasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.Arahan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudy Rubijaya, menyampaikan sejumlah hal terkait sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam rapat koordinasi.Dikatakan Wagub persoalan agraria bukan merupakan tanggung jawab satu lembaga semata, melainkan membutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.Bupati Batubara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batubara untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyukseskan program Reforma Agraria demi terciptanya kepastian hukum atas tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara.(as/jf)

