BATUBARA -Central MY (25) warga Kecamatan Seibalai terduga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara bersama Barang Bukti Kamis (27/8-2026).
Release resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba kepada sejumlah Wartawan membenarkan MY ditangkap Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/ VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 26 Agustus 2026 atas nama laporan resmi PBA. Peristiwa pencurian diketahui korban dan ayahnya saat berada di Medan dihubungi pamanya, menyebutkan pintu belakang rumah korban terbuka dari kejauhan kamar telah dibongkar.Mendapat informasi tersebut, korban langsung pulang menuju rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai. Dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang milik korban hilang.
Barang-Barang yang hilang: satu unit lemari es satu pintu, satu unit mesin cuci, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua buah handuk, modem WiFi, uang tunai sebesar Rp.3.500. 000, satu unit Sanyo Jet Pump, tangga aluminium, satu unit Cosmos tempat memasak nasi serta sejumlah barang lainnya.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp.14 juta.Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk mendampingi proses penindakan.
Setelah MY ditangkap dilakukan pemeriksaan awal.Hasil introgasi Petugas MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban dan mengakui semua perbuatannya.Kini tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(as/jf)

