|

Ketua DPRD Nias Desak Pengawasan LPG 3 Kg Diperketat, Soroti Dugaan Pembatasan Kuota Pengecer



HarianCentral, net| Nias – Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E., mendesak pihak terkait segera mengambil langkah konkret menyikapi kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan Sabayuti Gulo di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Nias, lantai II, Jumat (28/8/2026).


Ia mengatakan, kelangkaan LPG 3 kg saat ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai kelangkaan tersebut juga telah beredar di tengah masyarakat dan diberitakan sejumlah media.


“Masyarakat kita mengalami kelangkaan LPG subsidi 3 kg. Maka dengan hal itu, saya menegaskan agar Satgas atau pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait hal ini segera melakukan langkah-langkah,” tegas Sabayuti.


Selain kelangkaan, Ketua DPRD Nias juga menyoroti adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan pembatasan kuota LPG 3 kg yang diterima pengecer dari agen atau distributor.


“Ada beberapa pernyataan warga bahwa kuota dari kios pengecer dibatasi oleh agen atau distributor. Beberapa media juga sudah memberitakan hal tersebut,” ujarnya.


Atas kondisi tersebut, Sabayuti menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Nias meminta komisi yang membidangi persoalan tersebut untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan penyebab kelangkaan serta menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat.


“Secara khusus, atas nama lembaga atau pimpinan DPRD, kami meminta kepada komisi yang membidangi untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat Kabupaten Nias,” tegasnya.


Ia berharap persoalan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat segera ditangani sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh LPG dengan harga sesuai ketentuan.


DPRD Kabupaten Nias juga mendorong agar pengawasan terhadap rantai distribusi LPG 3 kg mulai dari agen hingga tingkat pengecer diperketat, sehingga subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (E7177)

Komentar

Berita Terkini