|

Kejari Gunungsitoli Bergerak, Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat




HarianCentral,net| Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memperkuat sinergi lintas instansi dalam upaya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukumnya. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026).


Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., bersama Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, dan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli.


Kegiatan tersebut turut diikuti Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias serta Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Provinsi Sumatera Utara.


Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.


Kerja sama tersebut bertujuan menertibkan aset berupa tanah, khususnya tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian administrasi dan hukum serta dapat mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan.


Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari langkah preventif atau pencegahan terhadap berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat muncul terkait tanah wakaf.


“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bagian dari upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum berupa sengketa hukum atau penyalahgunaan tanah wakaf,” ujar Firman.


Menurutnya, kerja sama ini sekaligus bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam rangka mempercepat proses pengelolaan, pengamanan, dan sertifikasi tanah wakaf.


Melalui kerja sama tersebut, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara terpadu. Dengan demikian, proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola aset yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” lanjutnya.


Kejari Gunungsitoli berharap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dapat mengoptimalkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukumnya. Dengan adanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, perlindungan terhadap aset wakaf diharapkan semakin kuat. 


Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.


Sinergi berkelanjutan antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan tanah wakaf tercatat dan terlindungi secara hukum, sehingga pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

(E7177)

Komentar

Berita Terkini