Labuhanbatu -;Central : Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) yakni, Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML), dalam perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap, Selasa (4/8/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tindakan penahanan beserta surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sah serta memerintahkan agar Bripka YML segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan termohon memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala serta membebankan biaya perkara kepada negara," sebut Satria Saronikhamo Waruwu dalam amar putusannya.
Bripka YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026.
Penyidik menduga pemohon terlibat dalam penyimpangan berupa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidak sesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra PN Rantauprapat berlangsung setelah hakim menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Pemohon diwakili kuasa hukum Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, sedangkan termohon Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.
Usai persidangan, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitanmenyambut baik putusan tersebut dan menilai hakim sependapat dengan dalil pemohon bahwa perkara praperadilan yang diajukan memiliki objek berbeda dengan permohonan sebelumnya sehingga dapat diperiksa kembali.
Menurut Halomoan, pihaknya mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dilakukan secara inkonstitusional karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
"Selama persidangan kami mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi untuk membuktikan dalil permohonan. Selain itu, kami juga mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada hari yang sama," ungkap Halomoan Panjaitan.
Halomoan turut menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,903 miliar yang digunakan penyidik. Menurutnya, nilai tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik, sementara pihaknya berpendapat lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik di dalam norma hukum oleh Mahkamah sebagaimana Putusan MK 28/2026 yang menguatkan norma penjelasan pasal 603 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 tidak sah, membatalkan surat penetapan tersangka, menyatakan surat perintah penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tidak sah, memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Perkara praperadilan ini menjadi perhatian publik sejak awal persidangan. Sejumlah sidang dipadati mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan turut dipantau tim dari Komisi Yudisial yang mengikuti jalannya proses persidangan hingga pembacaan putusan, pungkas Halomoan Panjaitan.rob

