Harian Central
Masyarakat Sergai menyoroti tajam dugaan Praktik Penyalahgunaan dan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Jenis Solar di Wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ) .
Praktik Penyalahgunaan dan Penyelewengan diduga melibatkan jaringan terorganisir ini dinilai sangat merugikan banyak Masyarakat luas , Khususnya para Pengemudi Truk ekspedisi dan warga lokal yang kesulitan mendapatkan hak BBM Subsidi , kini Habis Sudah di Sedot Para Mafia Permainan Penimbunan BBM Solar Yang diduga dilakukan Seorang Pemuda .
Berdasarkan Pantauan dan informasi Masyarakat dilapangan. dugaan aktifitas ilegal ini secara rutin terjadi di beberapa titik stasiun Pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) . Lokasi pertama berada di SPBU 14.205.1139 Desa Firdaus , Kecamatan SeiRampah , milik Atek , Lokasi Kedua di SPBU 14.206.190 , Desa Sukadame Kecamatan SeiBamban , Lokasi Ketiga di SPBU 14.205.1106 Seijenggi Kecamatan Perbaungan yang Juga milik bernama Atek , modus operandi Terjadwal .
Para pelaku diduga menjalankan aksinya pada jam - jam tertentu . Modus Operandi yang digunakan adalah dengan mengerahkan armada berupa 5 sampai 6 unit mobil boks serta Kendaraan jenis L300 . Kendaraan - Kendaraan tersebut mengantre secara berkala didepan dispenser Pengisian dengan nilai transaksi fantastik , berkisar antara Rp 1juta hingga Rp 3 juta per armada dalam Sekali pengisian , bahkan dilakukan berulang - ulang Setiap harinya tanpa ada batas .
Aktifitas Pengisian tersebut dilaporkan Kerap berlangsung Selepas waktu Magrib atau Isya .Dugaan Keterlibatan Jaringan lintas wilayah aktivitas dilapangan didinyalir dikoordinasikan oleh Oknum berinisial UM alias Umar yang mengaku berprofesi sebagai wartawan , dan Umar bertindak sebagai Pelaksana Lapangan , dengan Sokongan Pendaan yang diduga kuat berasal dari Oknum berinisial DV alias David .
Minyak Solar subsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diduga diangkut menuju sebuah gudang penampungan dikawasan Helvetia Medan Sumatera Utara yang ditenggarai milik oknum berinisial AC alias Acik atau HN alias Hendro .
Bebasnya pergerakan armada ini dilapangan memicu pertanyaan besar dari Publik terkait fungsi Pengawasan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) Setempat . Muncul Spekulasi di Tengah masyarakat bahwa lemahnya penindakan disebabkan oleh adanya dugaan aliran dana kepihak terkait .bahkan rumornya pihak oknum di Polres Sergai diduga tutup mata dan mendapat Setoran sehingga Praktik ini terkesan dibiarkan tanpa hambatan .
Manajemen Ketiga SPBU tersebut juga dinilai melanggar standard Operating Procedure ( SOP ) Pertamina . Karena diduga Sengaja memprioritaskan pelangsir BBM subsidi . Kapolda Sumut , Irjen Pol Whisnu diminta segara bertindak , dengan adanya dugaan Praktik Penimbunan BBM jenis Solar ini dan menangkap para Pelaku .
PT Pertamina diminta memberikan sanksi seberat - beratnya termasuk Pemutusan hubungan Usaha ( PHU ) terhadap Ketiga SPBU , jika terbukti mengalirkan Solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak . Praktik ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut karena secara nyata mencekik hajat hidup orang banyak ( Tim ) .

