BATUBARA -Central Kurun waktu 17 hari sejak 15 Juni hingga 2 Juli 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara" lagi-lagi menangkap empat terduga kasus peredaran Barang haram jenis narkoba di wilayah hukum Polres Batubara Kamis (23/7-2026).
Release resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba membenarkan penangkapan inisial P.P (18), bersama Barang Bukti dua paket sabu seberat bruto 2,00 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai, kemudian inisial M.A.A alias B (40) bersama Barang bukti satu paket sabu seberat bruto1,21 gram, kaca pirek dengan sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam, A (31) ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu telepon genggam, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan inisial E (41) bersama Barang Bukti dua paket sabu dengan total berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan empat tersangka berawal dari informasi masyarakat dilajunkan dengan penyelidikan hingga penangkapan. Kapolres Batubara AKBP Dony Satria WicakSono, S.I.K,MH, CPHR, CBA melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, SH,MHmengatakan Polres Batubara akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Pesannya mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(jf/as)

