hariancentral-kutacane.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024-2025.Yang dilakukan oknum Kepala Desa,di Kabupaten Aceh Tenggara
masih menjadi tofik utama yang hangat dibincangkan banyak kalangan.
Sangat diharapkan.Berbagai isu menyangkut Korupsi dana desa itu mendapat kepastian hukum.Tampa pandang bulu.
Seperti.Dana Pemberantasan Narkoba.Dana Pengadaan Buku Literasi serta pengadaan Kakao.
Diduga"Dari item kegiatan itu.Indikasi bukan saja terjadi pada penyimpangan anggaran.Bahkan dikabarkan.Munculnya kegiatan tersebut adanya Intervensi yang kuat dari berbagai pihak oknum pejabat kepada oknum kepala desa dengan modus, menitipkan kegiatan itu agar dialokasikan melalui Anggaran Dana Desa.
Akibat tekanan yang dilakukan.Kegiatan itupun terpaksa muncul ditengah jalan tampa lagi melalui Musdus/Musdes.Menariknya.Kegiatan tetap atas nama desa.Namun dana mengalir pada mereka oknum pejabat nakal.Parahnya"Diantara kegiatan itu disebut-sebut masih menjamur dengan dugaan fiktip.Mark'af hingga manipulasi tanda tangan.
Dugaan itu pun bukan saja terjadi pada Kecamatan Tanoh Alas .Kecamatan.Babussalam dan Lawe Alas.Namun dipredeksi kuat.Korupsi itu terjadi pada seluruh desa yang ada di 16 Kecamatan yang ada diaceh tenggara.
"Inspektorat sudah lakukan Audit"
Inpormasi yang terserap oleh media central.
Dikabarkan.Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.Sudah melakukan Pemeriksaan Dana Desa(Reguler).Tahun 2025 pada lima kecamatan.
Ironisnya.Biro media central belum berhasil melakukan Komfirmasi pada PLT Inspektur Inspektorat setempat.Kendati pesan WahtSAp sudah dilayangkan,namun belum mendapat jawaban dari saudara Pahmi selaku PLT.
Minggu.19/7/2026.
Warga Revormis berharap.Pemeriksaan yang dilakukan bukan sekedar pemeriksaan semata.Namun harus transpran kepada publik,sejauh mana Audit yang dilakukan.Desa mana saja yang tersandung Penyimpangan serta dari item kegiatan apa.
Artinya"Pihak Inspektorat jangan sekedar mengatakan menyangkut aministrasi dan ada penyimpangan dana.Namun secara detiel tidak menyebutkan.Desa mana.Kecamatan Apa. Melalui kegiatan apa.Dan apakah dari seluruh desa yang ada di lima kecamatan yang sudah diperiksa!!Pihak Inspektorat tidak menemukan kegiatan fiktip?Atau kegiatan jalan ditempat.Dana 100% Claer. Namun kegiatan tahun 2025 belum tuntas terlaksana.Jika ada temuan hal yang sama.Itu bukan lagi masuk pada aministrasi semata.Melainkan Unsur kesegajaan melakukan Tindakan Pidana Korupsi.Yang bertujuan memperkaya diri dan golongan diatas penderitaan masyarakat.Wajib diproses secara hukum tampa diberi masa pembinaan.
Untuk itu.Pihak Inspektorat harus bijak mengambil sikap agar jangan menjadi tumbal dan asumsi dikalangan masyarakat yang diduga ikut melindungi dugaan korupsi yang terjadi/Dar

