|

KPPU dan Kadin Perkuat Dialog Untuk Menjaga Aksi Korporasi Yang Sehat

 


Hariancentral-Net I Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan 

Industri (KADIN) Indonesia sepakat memperkuat dialog mengenai dinamika aksi korporasi 

agar tetap mendorong efisiensi bisnis tanpa mengurangi tingkat persaingan di pasar. 

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertema "Kebijakan Aksi 

Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat" yang digelar di Kantor KPPU, 

Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.


Menurut Ketua KPPU Gopprera Panggabean, forum tersebut menjadi ruang bagi 

pelaku usaha untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan yang dihadapi dalam

menjalankan aksi korporasi. Bagi KPPU, dialog seperti ini penting untuk membangun

pemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha sebelum muncul

persoalan hukum. Forum tersebut juga memberikan ruang dialog agar dapat menyerap 

aspirasi dan informasi dari KADIN Indonesia mengenai kondisi pasar, kebijakan/regulasi serta 

tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk 

mengidentifikasi isu persaingan usaha atau kebijakan/regulasi yang berpotensi menghambat 

kegiatan usaha. 


"Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran 

persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku 

bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas," kata Gopprera.


Forum tersebut juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian

dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah,

serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan

dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.


Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding,

hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis.

Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat

daya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.


Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikan

dampaknya terhadap struktur pasar.


Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi

mengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang. Karena itu,

komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar potensi persoalan

dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.


Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenai

perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi

pelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi.


Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi

KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada

pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulai

dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilai

masih mengurangi efisiensi dunia usaha. Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahan

pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara

kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.

Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi

korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi.


Sebaliknya, langkah tersebut merupakan

bagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip

persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha,tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional. (Rel/pul)

Komentar

Berita Terkini