HarianCentral,net | Seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FZ (15), pelaku kasus pembunuhan di Kabupaten Nias, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama enam tahun.
Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, Majelis Hakim menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun yang akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga menetapkan agar FZ tetap ditahan dengan terlebih dahulu dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut FZ dengan pidana penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kejaksaan menjelaskan bahwa tuntutan terhadap FZ mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa ancaman pidana bagi anak pada prinsipnya paling lama setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa, dengan tetap mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dalam perkara tersebut, masih terdapat dua pelaku lainnya yang diduga terlibat. Keduanya berstatus orang dewasa dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Nias sehingga penanganan perkaranya dipisahkan dari perkara FZ.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung di Dusun II, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Korban berinisial JPB (18) diduga menjadi korban penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa oleh FZ bersama dua pelaku lainnya. (E7177)

