|

Polemik Penetapan Kadinkes Nias, Kejari: Jangan Bangun Opini di Luar Sidang



HarianCentral,net| Gunungsitoli – Penetapan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias berinisial ROZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38 miliar menuai sorotan.


Pemerhati hukum Fritz Alor Boy dalam sebuah video yang beredar di TikTok menyebut penetapan tersangka terhadap ROZ cacat formil dan terkesan diskriminatif. 


Ia menilai penyidik belum menyampaikan secara terbuka perhitungan kerugian keuangan negara.


Selain itu, ROZ melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli guna menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.


Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat beberapa alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa.


“Tidak disyaratkan harus terlebih dahulu ditunjukkan kerugian negara untuk menetapkan tersangka. Itu bagian dari pembuktian yang akan diuji di persidangan,” ujar Firman Halawa saat ngopi bareng sejumlah awak media di salah satu restoran di Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).


Ia menjelaskan, unsur kerugian negara memang merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi, namun pembuktiannya akan dilakukan di tahap persidangan.


“Pada waktunya akan kami tunjukkan. Tetapi dalam konteks penetapan tersangka, yang terpenting adalah telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya.


Terkait langkah praperadilan yang diajukan ROZ, Firman menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut. 


Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Praperadilan itu silakan saja diajukan. Itu hak setiap tersangka untuk menguji apakah penyidikan atau penetapan tersangka sudah sah secara hukum atau belum,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa dari lima tersangka dalam perkara ini, hanya satu yang menempuh jalur praperadilan.


“Empat tersangka lainnya merasa tidak perlu mengajukan praperadilan, dan itu juga tidak masalah. Jangan dipengaruhi oleh opini-opini di luar,” tambahnya.


Firman menilai langkah hukum melalui praperadilan justru lebih tepat dibandingkan memperdebatkan perkara di ruang publik yang dapat menimbulkan polemik.


Sebagai informasi, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022. 


Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, Direktur PT VCM FLPZ, Manajemen Konstruksi atau Direktur PT Artek Utama LN, serta Kadinkes PPKB ROZ.


Dari lima tersangka tersebut, empat telah dilakukan penahanan, yakni JPZ, OKG, FLPZ, dan LN. Sementara ROZ belum ditahan dan saat ini tengah menempuh proses praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. (E7177)

Komentar

Berita Terkini