BATUBARA -Central :Hari Raya Nyepi, dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi khusus.Hal itu dikatakan Lepas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan kepada hariancentral.net sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kamis (19/3-2026).
Dikatakannya, Pemberian remisi ini dilaksanakan secara administratif dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak-hak warga binaan pemasyarakatan.Katanya Narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.Dari dua warga binaan yang menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas pada momen tersebut.
Hamdi Hasibuan, menyampaikan, kebijakan pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan narapidana selama menjalani masa pembinaan.Dia menambahkan,Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas sebutnya.
Ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik.Lebih lanjut, Hamdi menjelaskan berbagai program pembinaan yang diberikan di Lapas Labuhan Ruku bertujuan untuk membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik meliputi aspek kepribadian, kemandirian, serta penguatan nilai-nilai spiritual.
Dengan adanya program pembinaan yang berkelanjutan diharapkan warga binaan dapat memiliki kesiapan mental dan sosial saat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang mampu berperan aktif dan positif dalam kehidupan bermasyarakat.(jf)

