Toba, – Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 senilai total 235 juta rupiah di SD N 173550 Laguboti Mungkam akan mendapatkan perbaikan koordinasi dan pengelolaan yang lebih baik. Selain itu, pihak terkait juga menekankan pentingnya sikap terbuka dan menghormati wartawan dalam proses penyampaian informasi, sehingga komunikasi antara sekolah dan masyarakat dapat berjalan lancar.
Kepala Sekolah Lastaria Manurung menyampaikan bahwa pihak sekolah siap bekerja sama dengan semua pihak terkait dan telah menginisiasi langkah-langkah perbaikan guna memastikan anggaran digunakan secara optimal. Dalam kesempatan ini, juga disampaikan bahwa perlu adanya pembelajaran agar sikap tidak ramah kepada wartawan tidak terulang kembali, dan sekolah harus lebih terbuka serta menghormati peran media dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan.
Alokasi anggaran ditujukan untuk tiga item utama: pengembangan perpustakaan (42.085.500 rupiah), administrasi kegiatan sekolah (40.922.000 rupiah), dan pemeliharaan sarana prasarana (18.487.000 rupiah). Pihak sekolah mengakui adanya kesenjangan antara rencana dan implementasi di lapangan, seperti kondisi buku yang sudah buruk atau koyak membuat siswa menunjang belajar nya pun kurang (semangat )dan bangku sekolah yang rusak membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, kedua hal tersebut telah ditetapkan sebagai prioritas utama dalam penyaluran anggaran tahap selanjutnya.
Mengenai catatan nilai anggaran tahap pertama yang tercatat nol, pihak sekolah sedang melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Mereka akan mengklarifikasi sumber informasi yang ada dan melakukan penyempurnaan data serta buku administrasi sesuai dengan standar nasional. Kepala Sekolah menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta akan segera menyampaikan perkembangan terkait penyelesaian masalah ini, dengan cara yang terbuka dan ramah kepada media.
Dengan jumlah siswa sebanyak 279 orang, pihak sekolah menyadari bahwa kondisi sarana dan prasarana yang optimal adalah kunci untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, termasuk pengelolaan anggaran BOS. UU ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, yang mengharuskan sekolah untuk bersikap terbuka terhadap pertanyaan dari wartawan sebagai perwakilan masyarakat.
kepada pembina Dinas pendidikan kabupaten toba agar membina kepsek SD N 173550 Laguboti Mungkam. Bantuan yang akan diberikan meliputi pembinaan sistem pengelolaan anggaran, pelatihan teknis administrasi keuangan bagi petugas sekolah, serta pembinaan terkait komunikasi publik dan sikap menghormati peran media. Dinas Pendidikan juga akan melakukan tinjauan langsung untuk memastikan anggaran BOS digunakan secara tepat, efektif, dan bermanfaat bagi seluruh siswa.
Selain itu, pihak sekolah juga akan segera menyusun rencana aksi perbaikan yang terperinci, termasuk pedoman komunikasi dengan media. Kepada Aparat penegak hukum (APH) juga dimohon untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan terkait sikap profesionalisme dalam menangani wartawan, agar hubungan antara sekolah dan media dapat berjalan dengan baik dan mendukung terwujudnya transparansi yang lebih baik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran publik untuk pendidikan.agus

