Dugaan Rekayasa kasus penganiayaan di Dusun Sorsor Toba Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, melebar hingga ke Propam Poldasu. Warga mengadukan rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Bandar Tengah dan Polres Tebing Tinggi, Selasa (17/03/2026).
Lambok Manalu dan kawan-kawan didampingi kuasa Hukumnya Sri Rahayu Soemardjo SH mengatakan bahwa sejumlah kejanggalan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik atas aduan korban Frando Hutabalian. Sri mengatakan kliennya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek berumur 70 tahun dan penyidik memutarbalikkan keterangan para saksi, demi mendudukkan pasal 170 subsider 351 KUHP Pidana lama menjadi pasal 262 ayat 2 atau pasal 466 ayat 1 Jo pasal 20 (huruf C) UU no 1 Tentang KUHP.
Sri mengungkapkan kekecewaan para kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Bandar Khalifah salah seorang berjumlah 5 orang, yaitu Jon Piter Sinaga, Eddy Simamora, Lambok Manalu, Mirwanto Tamba, Seventwan Sinaga, bahkan seorang anak juga turut serta Faisal Samosir (16).
Kronologis kejadian diuraikan oleh Lambok Manalu, bahwa Pada 1 Juli 2025, pelapor Frando Hutabalian datang menemui Lambok Manalu dan kawan-kawan dengan kayu dan parang di pinggang menyerang Lambok. Namun Lambok terhindar dari pukulan kayu, parang yang terselip di pinggang lalu diacungkan menyerang Jon Piter. Oleh Jon Piter Sinaga keranjang along-along kebetulan ada di tempat itu diayunkan menghindarkan parang yang diacungkan Frando Hutabalian bersamaan dengan itu Faisal Samosir menendang kaki Frando Hutabalian agar parang tersebut tak mengenai Jon Piter, seketika Frando Hutabalian terjerembab sehingga mengalami luka. Namun penyidik Polsek Bandar Tengah diduga merekayasa kasus itu sampai menghadirkan 18 saksi kejadian dan 2 orang. saksi ahli. Sementara Jon Piter Sinaga ditahan saat Penyidik Pembantu RB Tambunan dari Polsek Bandar Khalifah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah/Serdang Bedagai pada 26 Januari 2026, menyusul status saksi berubah menjadi tersangka terhadap Lambok Manalu, Eddy Simamora, Mirwanto Tamba dan Seventwan Sinaga, 26 Januari 2026. Sebelum ditetapkan tersangka penyidik telah dikonfrontir oleh penyidik, dan juga memeriksa saksi lainnya yang ada di tempat kejadian perkara di antaranya Didi Sinaga, David Sitohang, Tito Sitohang, Herjon Situmorang, Herbin Panjaitan, Jamson Malau.
Sementara Laporan pengancaman yang diadukan Lambok Manalu , dkk ke Polres Tebing Tinggi sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 mandek, penyidik pembantu Gomgom Rajagukguk hanya menginformasikan kepada Lambok Manalu telah dilakukan wawancara terhadap beberapa saksi, namun belum melakukan verbal.
Diperoleh informasi atas laporan tersebut, Propam Poldasu, akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu seusai cuti lebaran. (AT)

