Hariancentral-Net I Medan
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dengan tegas minta pemerintah kota (Pemko) Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar.
"Hal ini agar ada efek jera bagi pemilik bangunan bandel yang tidak mau mengurus dokumen PGB,”ujar Paul saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa PBG, di ruang rapat Komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (10/3/2026).
Di sisi lain, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini berharap pemerintah tidak mempersulit proses pengurusan PBG bagi masyarakat.
Karena menurut Paul, kemudahan dalam pengurusan PBG penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya.
Selain itu, keberadaan PBG juga dinilai berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,ucap Paul.
Ia mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki.
Dikatakan Paul, rapat tersebut dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Rapat ini katanya membahas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah Kota Medan.
Adapun kasus yang dibahas meliputi bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pembahasan rapat, Komisi IV DPRD Medan menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG.
Selain itu, dewan juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP tersebut sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan Jusuf Ginting Suka, Datok Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri.
Serta dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah dan para pemilik bangunan. (Pul)

