|

Fraksi DPRD Nias Sampaikan Pemandangan Umum atas Ranperda Pencabutan Perda Guru Bantu Daerah



HarianCentral,net: Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H mewakili Bupati Nias menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (9/3/2026). 


Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E. 


Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan mereka terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.


Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Yustinus Gulo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias atas pengajuan kedua Ranperda tersebut. Ia menilai langkah tersebut sudah tepat karena telah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Golkar melalui Pinta Anugerah Ndruru yang menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pembahasan Ranperda ini penting demi kepentingan masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang sejalan dengan aturan yang berlaku.


Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias menerima Nota Pengantar kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kabupaten Nias. 


Berbagai masukan dan saran dari fraksi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya demi mendukung pembangunan Kabupaten Nias yang berkelanju. 


(Niaskab.go.id/E7177)

Komentar

Berita Terkini