|

Tokoh Masyarakat Soroti Rumah Dinas Camat Bawolato




HarianCentral,net | Kabupaten Nias – Tokoh masyarakat Kabupaten Nias sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Aluizaro Telaumbanua, secara tegas menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rumah Dinas Camat Bawolato yang baru-baru ini mengalami kebakaran pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.


Aluizaro menyampaikan dikediamannya kepada HarianCentral, di Desa Sisarahi Bawolato, pada hari Jumat (30/1/2026), bahwa selama Camat Bawolato dijabat oleh Firyusuf Hulu, S.E., rumah dinas tersebut, berdasarkan pengetahuannya, tidak pernah ditempati oleh camat sebagaimana peruntukannya.


Bahkan, ia menduga rumah dinas tersebut digunakan atau disewakan kepada pihak lain, yakni Panwaslu Kecamatan Bawolato.


Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa aset daerah wajib digunakan sesuai fungsi, dicatat, dijaga, diamankan, dan dipelihara oleh pengguna barang.


Selain itu, Aluizaro juga menyoroti dugaan tidak tepat sasaran dalam penggunaan anggaran pemeliharaan rumah dinas selama masa jabatan tersebut.


Jika benar terdapat alokasi anggaran pemeliharaan, namun rumah dinas tidak dihuni dan tidak terawat, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk kelalaian administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.


“Rumah dinas adalah fasilitas negara yang wajib dihuni oleh pejabat yang bersangkutan. Jika ditempati, tentu ada tanggung jawab moral dan administratif untuk merawatnya. Fakta kebakaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan,” tegas Aluizaro.


Atas dasar itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Nias melalui Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Rumah Dinas Camat Bawolato, termasuk menelusuri penggunaan anggaran pemeliharaan serta legalitas pemanfaatannya oleh pihak lain.


Selain audit, Aluizaro juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias segera mengalokasikan anggaran pembangunan kembali Rumah Dinas Camat Bawolato, sehingga ke depan camat yang menjabat dapat menempatinya secara langsung dan fungsi rumah dinas sebagai fasilitas negara dapat berjalan optimal.


“Pembangunan kembali harus disertai dengan penegasan aturan, agar rumah dinas benar-benar ditempati oleh camat, bukan dialihfungsikan secara sepihak,” pungkasnya.


Sementara itu, Camat Bawolato, Firyusuf Hulu, S.E., menanggapi pernyataan Aluizaro Telaumbanua, membantah bahwa Rumah Dinas Camat Bawolato bukan disewakan, melainkan dipinjamkan.


Ia juga menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan rumah dinas tersebut hanya sekali dianggarkan, yakni pada tahun 2023, khusus untuk kegiatan pengecatan rumah dinas, tutur Camat Bawolato. 


(E7177)

Komentar

Berita Terkini