hariancentral-kutacane : Dr.Indra Utama.M.Pd.Rektor Universitas Gunung Louser.Aceh Tenggara(agara),luruskan perkataannya.
Seperti yang diberitakan salah satu media.Rektor UGL itu disebut telah mengeluarkan perkataan yang dianggap tidak layak dicetuskan seorang pendidik,apa lagi perkataan itu ditujukan kepada seorang wartawan yang melakukan komfirmasi.
Adapun perkataan rektor itu adalah."Pekak-kuduk" yang dapat diartikan dalam bahasa indonesia"Bodoh-Dungu"
"Perkataan itu spontan disampaikan saat wartawan melakukan komfirmasi menyangkut realisasi Penyaluran dana kartu Indonesia Pintar(KIP).Yang diduga tidak sesuai aturan.
Rektor UGL Angkat Bicara.
Menyikapi Peryataan Rektor UGL .Sabtu(17/01/2026),melalui media central dengan santun meluruskan perkataannya.
"Ucapan itu bukan untuk wartawan yang melakukan komfirmasi kepada saya.Melainkan pada nara sumber yang saya anggap tidak tau tentang prosudur menyangkut proses penyaluran dana KIP.Terang rektor pada media central melalui Aplikasi WahtSApP.
"Mana mungkin saya tujukan itu pada wartawan.Semua wartawan merupakan mitra kerja saya.Kendati demikian.Saya pun khilaf,yang seharusnya tidak juga disampaikan kepada siapa pun.
"Benar dinda,khilaf saya.Karna merasa saya tidak mungkin melakukan hal yang ditudingkan, saya pun tidak sempat merenung.Namun.Tidak.sedikit pun perkataan itu ditujukan pada wartawan.Akunya berulang kali pada media central.
Dapat saya jelaskan.Lanjut Rektor UGL.
Pihak kita mengacu pada data.Artinya"Jika ada mahasiswa seperti yang disebutkan.Alias mahasiswa yang sudah menikah namun mendapat dana KIP.Harus dipahami juga dengan baik.
ArtimyaJika salah satu mahasiswa itu mendapatkan dana KIP sebelum dia menikah.Kami tidak dapat semena-mena membatalkan dirinya sebagai penerima kendati pun saat ini dikabarkan mahasiswa tersebut sudah menikah.Pasalnya"Data dia(KK) Yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti yang disebutkan.Jika data dia menerangkan sudah menikah.Saya pastikan akan kami hentikan dia sebagai penerima.
Selain itu.Urai rektor kembali.
"Menyangkut dana KIP.Secara mekanisme/terbagi ada dua sistim yang juga mengatur tentang dana KIP tersebut.
Yakni"Ongoing dan onprogres hingga melihat persentase nilai yang bersangkutan.Terang Indra Utama.Rektor UGL wilayah Aceh Tenggara(agara)/Dar

