Hariancentral-net I Medan,
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, yang digelar di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).
Drs Wong Chun Sen M.Pd.B didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala S.Pd.I serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya. Hanya PSI yang menolak perubahan tata tertib dewan, delapan fraksi lainnya menerima.
Pandangan Fraksi PSI disampaikan oleh Reinhart Jeremy Aninditha SH yang menilai perubahan tata tertib perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Salah satu sorotan utama Fraksi PSI adalah perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) yang dinilai bersifat kontradiktif. Menurut PSI, perubahan tersebut membuat mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah menjadi tidak konsisten.
"Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kami nilai kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak sinkron,” ujar Reinhart saat menyampaikan pendapat fraksi.
Selain itu, Fraksi PSI secara tegas menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kendati demikian, PSI menyatakan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Medan.
Fraksi PSI juga menyoroti Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. PSI menilai ketentuan tersebut tidak relevan jika masih ditambah dengan pengaturan lain dalam perubahan tata tertib.
"Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Badan Musyawarah, karena masa keanggotaan sudah diatur secara jelas,” kata Reinhart. (Pul)

