|

Lagi" Galian C Tidak Mengantongi Izin Beroperasi Dibatubara



BATUBARA -Central : Modus cetak sawah, Galian C diduga Ilegal alias pengusaha yang tidak mengantongi izin terus beroperasi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Seibalai Kabupaten Batubara Minggu (4/1-2026).


Terpantau alat berat (exskapator) terus beroperasi mengisi muatan trukc-trukc silih berganti dan melenggang tanpa ada yang berani mencegah sehingga sepanjang jalan Desa permukiman warga luluh lantah.Kami tidak tau lagi mau melaporkan kemana sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.Terpisah, bersama pemangku kebijakan menyebutkan kegiatan pertambangan termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Disebutkannya, kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Pertambangan yang dilakukan di kawasan Permukiman oleh Perorang dan pribadi-pribadi jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan instansi terkait.


MAPEL Angkat bicara" 

Terkait dugaan adanya Galian C yang tidak mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara Ramadhan Zihri SH Ketua Maayarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batubara angkat bicara dan segera akan melaporkan Kepal Dinas Lingkungan Hidup Batubara ke Polres Batubara Dasar Pasal 158 UU Minerba.Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pengusaha galian C yang berpotensi merusak lingkungan lebih-lebih jalan yang dibangun dari uang rakyat hancur meresahkan masyarakat.(tim)

Komentar

Berita Terkini